Pemilik 1.050 Meter Kubik Kayu Ilegal di Kalbar Senilai Rp1,4 Miliar Jadi Tersangka

Antara
Bareskrim Polri menetapkan pemilik 1.050 meter kubik kayu ilegal di Kalbar inisial SO sebagai tersangka. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan bos kayu ilegal di Kalimantan Barat sebagai tersangka. Pelaku inisial SO menyimpan 1.050 meter kubik kayu ilegal senilai Rp1,4 miliar.

"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya," ujar Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto di Pontianak, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, kasus ini terungkap saat tim Bareskrim Polri menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA yang kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang pada 7 September 2022.

"Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan," ujarnya.

Dia menambahkan, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan) secara berulang-ulang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

6 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

6 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

9 hari lalu

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

11 hari lalu

Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal