Pemilik 1.050 Meter Kubik Kayu Ilegal di Kalbar Senilai Rp1,4 Miliar Jadi Tersangka

Antara
Bareskrim Polri menetapkan pemilik 1.050 meter kubik kayu ilegal di Kalbar inisial SO sebagai tersangka. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan bos kayu ilegal di Kalimantan Barat sebagai tersangka. Pelaku inisial SO menyimpan 1.050 meter kubik kayu ilegal senilai Rp1,4 miliar.

"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya," ujar Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto di Pontianak, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, kasus ini terungkap saat tim Bareskrim Polri menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA yang kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang pada 7 September 2022.

"Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan," ujarnya.

Dia menambahkan, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan) secara berulang-ulang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

3 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, 1 Orang Ditangkap

4 hari lalu

Main di Sungai Kapuas yang Surut, Remaja Perempuan di Sanggau Tewas Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal