Pemkot Singkawang Terima Hibah Lahan 12.622 Meter dari KPK, Sitaan Kasus Korupsi 

Antara
KPK menghibahkan lahan seluas 12.622 meter persegi kepada Pemkot Singkawang. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menerima hibah lahan seluas 12.622 meter persegi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lahan tersebut merupakan aset sitaan kasus korupsi.

"Tanah tersebut merupakan aset sitaan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Senin (11/4/2022).

Dia berharap aset yang akan dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik.  Dia meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah.

"Sehingga saat penerbitan sertifikat hak milik ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang," katanya.

Penyerahan aset ini dilakukan di Kantor Wali Kota Singkawang pada Jumat (8/4) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

4 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

4 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal