Penanggulangan Karhutla, Gubernur Kalbar Sanksi 157 Perusahaan

Donald Karouw
Gubernur Sutarmidji saat Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021. (Foto: Pemprov Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id -Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi percontohan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tahun 2019, Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi kepada 157 perusahaan karena titik api berada di lahan milik mereka.

"Perusahaan yang disanksi terdiri atas 109 perusahaan perkebunan, 48 perusahaan kehutanan karena koordinat api berada di lahan mereka. Kemudian ada 67 yang disegel karena kebakaran lahan yang cukup luas, serta sanksi administrasi paksaan pemerintah di 20 perusahaan,” ujar Sutarmidji, Selasa (9/2/2021).

Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021 sekaligus memaparkan laporan pengendalian karhutla secara virtual.

Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai dalam pengendalian kebakaran. Selain itu dianggap tidak sigap dalam pengendalian kebakaran.

“Alhamdulillah sekarang 157 perusahaan ini sudah mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana bahkan ada yang sudah mempunyai menara pengawas atau menara pandang yang dapat mendeteksi titik awal api,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal