Penanggulangan Karhutla, Gubernur Kalbar Sanksi 157 Perusahaan

Donald Karouw
Gubernur Sutarmidji saat Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021. (Foto: Pemprov Kalbar)

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi landasan hukum bagi perusahaan yang akan membuka lahan. Luas lahan dan lokasi harus tercatat sehingga mereka dapat bergilir membuka lahan dengan membakar.

“Akan dilakukan secara bertahap sambil mempersiapkan mekanisme dari pembukaan lahan. Kami akan bertekad untuk bisa memperkecil jumlah lahan yang terbakar,” ucapnya.

Berdasarkan pengamatan, lahan yang terbakar ini akibat ulah manusia. Terbukti dari api yang berada pada koordinat perkebunan dan kehutanan.

“Penegakan hukum harus konsisten dengan memberikan penjeraan terhadap perusahaan sehingga membuat mereka tertib dalam membuat laporan secara berkala kepada pemerintah daerah,” kata Sutarmidji.

Gubernur bersama Pangdam XII/Tanjugpura dan Kapolda Kalbar selalu berbicara berkala terhadap penanganan karhutla ini.

“Pangdam punya program langit biru yang bertujuan mengedukasi masyarakat supaya membuka lahan tidak dengan membakar,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal