Penjual Sisik Trenggiling di Sintang Divonis 9 Bulan Penjara Denda Rp5 Juta

Antara
Kasus penjualan sisik trenggiling disidangkan di PN Pontianak. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menghukum Jumadi bin Untung, terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling dengan pidana penjara sembilan bulan. Jumadi juga divonis denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi," ujar ketua majelis hakim, Joko Waluyo membacakan amar putusan di PN Pontianak, Kamis (28/6/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar tuntutan, JPU Muhammad Tohe menuntut Jumadi dihukum 12 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider sembilan bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Jumadi berawal saat dirinya ditangkap Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 23 Februari 2022. Saat itu Jumad membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram di Sintang untuk diperdagangkan.

Saat diminta menunjukkan izin perdagangan, Jumadi tak bisa menunjukkan ke polisi yang menangkap.

Dia dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Sekelompok Pria di Sintang Tusuk Polisi, Tak Terima Diusir saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Polisi di Sintang Ditusuk Sekelompok Pria, Luka Parah di Perut

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sintang Serang Rumah Warga Bawa Mandau

57 tahun lalu

Pencuri Belasan Tabung Gas Apes di Sintang, Terungkap saat Jual Hasil Curian ke Korban

57 tahun lalu

Viral Penjual Emas Palsu di Sintang Ketakutan Ditangkap Polisi, Mulut Mangap Wajah Pucat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal