Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB
JAKARTA, iNews.id - Status Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka di antaranya Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pihaknya baru menetapkan sejumlah tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, keterbatasan waktu pemeriksaan menjadi salah satu alasan penyidik belum dapat mengembangkan perkara secara menyeluruh.
“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Taufik menambahkan, dalam rangkaian OTT tersebut KPK mengamankan total 19 orang. Dengan waktu pemeriksaan yang terbatas, penyidik belum dapat menelusuri seluruh keterangan dari pihak-pihak yang diamankan secara mendalam.