Penyelundup Belasan PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Dapat Honor Segini

Antara
Penampungan PMI ilegal di Batam. (Foto: ANTARA)

"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, pengiriman belasan PMI ilegal ke Malaysia ini diketahui dari laporan warga. Sehari setelah mendapat laporan, Polres Bintang langsung bergerak ke lokasi.

"Penangkapan sehari yang lalu, dari laporan warga," tuturnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

21 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

23 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

30 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

30 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal