Penyelundup Belasan PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Dapat Honor Segini

Antara
Penampungan PMI ilegal di Batam. (Foto: ANTARA)

BINTAN, iNews.id - Polisi menangkap tujuh pelaku penyelundupan 16 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditangkap di Bintan, Kepulauan Riau.

"Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Selasa (5/7/2022).

Menurut Tidar, ketujuh pelaku ini merayu korban yang berasal dari Lombok, NTB untuk bekerja di Malaysia dengan iming-iming gaji besar.

Mereka mendapat keuntungan Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang yang bisa dibawa ke Batam atau Bintan.

Setibanya di Batam atau Bintan, para PMI tersebut akan dibawa masuk ke Malaysia untuk bekerja namun tidak melalui jalur legal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

21 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

23 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

30 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

30 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal