Perampok SPBU Sanggau Ditangkap di Lamandau, Ternyata Residivis Kambuhan

Uun Yuniar
Polisi menangkap perampok SPBU di Simpang Hulu, Kabupaten Sanggau, bernama Ruslan alias JOI. (Foto: iNews/Uun Yuniar).

"Ini merupakan hasil kejahatan dia di SPBU," ujarnya.

Atas perbuatannya, JOI ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Dari pemeriksaan juga terungkap kalau JOI seorang residivis kambuhan kasus serupa. Dia pernah dihukum pada 2011 dan 2016.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Gelar Workshop di Kalteng, Partai Perindo Bidik Satu Fraksi di Tiap Kabupaten Kota

3 hari lalu

SAR Evakuasi 5 Korban KM Virgo Transport 8, 2 di Antaranya Ditemukan di Kalteng

9 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

16 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

17 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal