Perampok SPBU Sanggau Ditangkap di Lamandau, Ternyata Residivis Kambuhan

Uun Yuniar
Polisi menangkap perampok SPBU di Simpang Hulu, Kabupaten Sanggau, bernama Ruslan alias JOI. (Foto: iNews/Uun Yuniar).

"Ini merupakan hasil kejahatan dia di SPBU," ujarnya.

Atas perbuatannya, JOI ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Dari pemeriksaan juga terungkap kalau JOI seorang residivis kambuhan kasus serupa. Dia pernah dihukum pada 2011 dan 2016.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Percepat Pemadaman Karhutla di Kalteng, BNPB Modifikasi Cuaca dan Tambah Water Bombing

6 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

10 hari lalu

Kabut Asap Mulai Palangka Raya, 109 Karhutla Hanguskan 54,44 Hektare Lahan

15 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

24 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal