Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh di Ketapang Divonis Mati

Reza Yunanto
Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar, Ketapang, Kalimantan Barat, Iswardi Effendi divonis mati dalam kasus pencabulan anak asuh. (Foto: Kejari Ketapang).

KETAPANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pimpinan Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar, Iswardi Effendi (41) dalam kasus pencabulan dan pelecehan seksual. Iswardi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan anak asuh.

Sidang putusan perkara tersebut berlangsung secara daring dan tertutup pada Rabu (17/5/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Dalam amar putusan disebutkan korban pencabulan Iswardi berjumlah enam orang. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.

Kasus yang menggemparkan Kabupaten Ketapang ini terungkap setelah salah satu korban inisial M (13) melaporkan Iswardi ke Polres Ketapang pada 5 September 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

5 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

5 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

9 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal