Pinjam Uang ke Kerabat Malah Dititipi Sabu, Janda di Sampit Ditangkap Polisi

Antara
Polres Kotawaringin Timur menangkan S yang kedapatan membawa sabu di Sampit. (Foto: Antara)

SAMPIT, iNews.id - Seorang janda berinisial S (40) asal Sampit, Kalimantan Tengah ditangkap karena membawa sabu seberat 145,51 gram. Dia mengaku barang terlarang itu merupakan titipan kerabat di Pontianak yang meminjamkan uang kepadanya.

S ditangkap petugas Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Selasa (6/4/2021) di Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di bajunya.

Polisi kemudian membawa S ke rumahnya di Mentawa Baru, Ketapang. Dari rumahnya polisi kembali menemukan plastik bening berisi sabu.

"Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram. Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto," ujar Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Abdul Aziz, Rabu (7/4/2021).

Saat diperiksa, S mengaku sabu tersebut merupakan titipan kerabat almarhum suaminya di Pontianak, Kalimantan Barat. Dia meminjam uang kepada kerabat suaminya itu namun diberi syarat mau dititipi barang terlarang itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kualitas Udara di Sampit Kategori Berbahaya Dampak Karhutla, ISPU Tembus 1.142 Terburuk di Indonesia

12 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

25 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Kabut Asap Karhutla Selimuti Sampit, Jarak Pandang Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal