Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Singkawang, Kabur saat Digerebek di Kos

Uun Yuniar
Bandar narkoba di Singkawang ditangkap polisi saat berusaha kabur. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Terungkapnya aktivitas penjualan narkoba oleh Harto berdasarkan informasi masyakarat yang mencurigai salah satu rumah kos menjadi tempat transaksi narkoba.

Satnarkoba Polres Singkawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga memutuskan untuk menggerebek terduga pelaku di kamarnya.

Harto ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ancaman penjara minimal enam tahun ," kata Mahendra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

22 hari lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

22 hari lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal