Polres Singkawang Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sebagian Ternyata Residivis

Uun Yuniar
Polres Singkawang menangkap 8 tersangka narkoba, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap delapan tersangka narkoba. Sebagian pelaku ternyata residivis dalam berbagai kasus. Mereka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda.

"Kami mengamankan sebanyak 8 tersangka dengan TKP yang berbeda-beda," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari, Rabu (24/3/2021).

Mereka yang ditangkap yakni JK, MT, DS, HO, BC, SM, RK, dan SDP. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari penangkapan delapan tersangka itu sebanyak 64 paket seberat 24,11 gram.

"Selain itu kami juga mengamankan satu botol kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram," ujarnya.

Delapan tersangka ini akan dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

8 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

8 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

12 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

16 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal