Pungli Rp1,67 Miliar, Eks Pegawai KPKNL Pontianak Ditangkap Kejaksaan

Reza Yunanto
Kejari Pontianak menangkap mantan pegawai KPKNL Pontianak tersangka pungli Rp1,67 miliar. (Foto: Kejari Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menangkap mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak inisial AM. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp1,67 miliar selama 2015 hingga 2019.

"Kuat dugaan tAM melakukan pungutan liar sejak tahun 2015 hingga 2019 untuk kepentingan pribadi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Setelah ditangkap, AM langsung ditahan di Rutan Pontianak. Kejari Pontianak juga melimpahkan AM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar persidangan AM segera digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Sebagai tersangka, AM diancam Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Menurut Banan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui AM melakukan pungli selama berdinas di KPKNL Pontianak.

"Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana karena menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang di lingkungan KPKNL Pontianak," ujar Baman.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

13 hari lalu

243 Kios Pasar Ciroyom Bandung Disegel, Pedagang Diminta Waspadai Pungli

20 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

24 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

1 bulan lalu

Dramatis Penangkapan Bang Jago Palak Sopir Truk di Deliserdang Diwarnai Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal