Resmi, Penumpang Pesawat ke Bandara Supadio Pontianak Wajib Swab PCR

Reza Yunanto
Bandara Supadio di Kalimantan Barat. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kewajiban tes swabPCR bagi pendatang melalui jalur udara di Bandara SupadioPontianak. Kewajiban tersebut berlaku hingga 28 Februari 2021.

"Syarat masuk ke wilayah Kalimantan Barat untuk penumpang moda transportasi udara harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab PCR negatif," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Kamis (7/1/2021) sore.

Harisson menjelaskan, pengetatan aturan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang perayaan hari-hari besar, termasuk perayaan Cap Go Meh pada Februari 2021.

Dia menjelaskan, dengan aturan baru tersebut, setiap penumpang pesawat tujuan Bandara Supadio harus menunjukkan hasil swab PCR di bandara keberangkatan.

Jika hasilnya negatif dan masih dalam masa berlaku hasil tes, penumpang tersebut boleh melanjutkan penerbangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Tipu Puluhan Investor Tiket Pesawat, Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap usai Buron

57 tahun lalu

Dramatis! Jenazah Korban Helikopter Jatuh Dievakuasi dengan Heli Caracal TNI AU

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal