Restorative Justice, Kasus Pencurian Mesin Pemotong Rumput di RSUD Jamaluddin I Dihentikan

Reza Yunanto
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)

Dia melakukan itu untuk membantu orang tuanya. Sebagai tulang punggung keluarga, AR membutuhkan biaya untuk kedua anaknya yang masih kecil dan pengobatan mertuanya yang telah lanjut usia.

Menurut Masyhudi, penghentian kasus ini karena tujuan penegakan hukum harus dilihat dari asas kemanfaatan, yaitu keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Dia menambahkan, hingga Juni 2022 sudah 12 perkara yang dihentikan Kejati Kalbar dengan restorative justice.

"Kita akan terus mengupayakan pekara–perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

3 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

5 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

7 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal