Restorative Justice, Kasus Pencurian Mesin Pemotong Rumput di RSUD Jamaluddin I Dihentikan

Reza Yunanto
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)

Dia melakukan itu untuk membantu orang tuanya. Sebagai tulang punggung keluarga, AR membutuhkan biaya untuk kedua anaknya yang masih kecil dan pengobatan mertuanya yang telah lanjut usia.

Menurut Masyhudi, penghentian kasus ini karena tujuan penegakan hukum harus dilihat dari asas kemanfaatan, yaitu keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Dia menambahkan, hingga Juni 2022 sudah 12 perkara yang dihentikan Kejati Kalbar dengan restorative justice.

"Kita akan terus mengupayakan pekara–perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

14 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

14 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

14 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

16 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal