Restorative Justice, Kasus Pencurian Mesin Pemotong Rumput di RSUD Jamaluddin I Dihentikan

Reza Yunanto
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jamaluddin I di Kabupaten Kayong Utara. Penyidikan kasus pencurian dengan tersangka berinisial AR itu resmi dihentikan.

"Perkara pencurian ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dikutip dari laman Kejati Kalbar, Jumat (3/6/2022).

Masyhudi mengatakan, perdamaian kasus ini dilakukan pada 18 Mei 2022 di kantor Kejakasan Negeri (Kejari) Ketapang. RSUD Jamaluddin I sebagai korban telah memaafkan AR.

Pencurian tersebut terjadi pada 14 Maret 2022. AR melihat satu unit mesin pemotong rumput merek STIHIL FR 3001 yang berada di ruang genset RSUD Jamaluddin I.

Muncul niat AR yang pernah menjadi kuli bangungan di rumah sakit itu untuk mengambil mesin yang akan digunakan mencari pakan rumput bagi hewan ternak orang tuanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

7 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

12 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

14 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

15 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal