Saat PPKM Darurat, 3 Pemuda Pontianak Curi Barang Bermerek di Rumah Warga

Reza Yunanto
Satreskrim Polresta Pontianak menangkap tiga pelaku pencurian di Komplek Royal Mansion. (Foto: Satreskrim Polresta Pontianak)
Barang bukti pencurian di Komplek Royal Mansion Pontianak. (Foto: Satreskrim Polresta Pontianak)

Korban kemudian melaporkan pencurian itu kepada polisi yang kemudian melakukan pengejaran. Dalam waktu dua hari, unit Jatanras Polresta Pontianak menangkap komplotan pelaku.

Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggasak barang korban yang ada di dalam kamar maupun ruang keluarga. Seluruh barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku berhasil disita.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp19,5 juta," tuturnya.

Ketiganya ditahan di sel Mapolresta Pontianak dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya melakukan pencurian di saat Kota Pontianak menerapkan PPKM darurat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal