Selundupkan 28 PMI Ilegal ke Malaysia, Warga Badau Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Puluhan PMI non-prosedural di PLBN Badau akan dipulangkan ke Pontianak. (Foto: ANTARA)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Tersangka inisial NGR terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Tersangka warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Indrawan, Jumat (15/7/2022).

Indrawan menjelaskan, peran NGR adalah membantu penempatan 28 PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia lewat jalur tikus di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

NGR juga berperan sebagai penunjuk arah menuju Batu Lintang di Sarawak, Malaysia.

Namun upaya NGR menyelundupkan 28 PMI ilegal ini diketahui personel Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

21 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

23 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

30 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

30 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal