Selundupkan 28 PMI Ilegal ke Malaysia, Warga Badau Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Puluhan PMI non-prosedural di PLBN Badau akan dipulangkan ke Pontianak. (Foto: ANTARA)

"Upaya tersangka untuk menyelundupkan para PMI non-prosedural itu digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di daerah tersebut," ujarnya.

Dari pemeriksaan terungkap NGR menarik biaya Rp500.000 ke tiap PMI ilegal yang diantarkan ke Malaysia.

Para PMI ilegal tersebut telah dikirim ke Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing oleh BP2MI Pontianak.

"PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

21 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

23 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

30 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

30 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal