Tak Pakai Masker, Pengendara di Pontianak Dihukum Menyapu Jalan 15 Menit

Antara
Pengendara motor yang tak memakai masker dihukum menyapu jalanan selama 15 menit di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2020). (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan kepada pengendara motor di Pontianak, Kalimantan Barat yang tak memakai masker. Mereka diberikan sanksi sosial menyapu jalanan selama 15 menit.

"Ada 23 orang yang terjaring, dua orang diantaranya di simpang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, sedangkan 21 orang di simpang atau perempatan Jalan Diponegoro," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Rabu (9/9/2020).

Dia mengatakan, hukuman sosial berupa menyapu jalanan itu harus dilakukan saat itu juga. Bagi mereka yang menolak sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan tersebut, wajib membayar denda sebesar Rp200.000.

Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, dari sekian banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker itu, mereka lebih memilih sanksi sosial menyapu fasilitas umum selama 15 menit ketimbang membayar denda.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 2 Motor dan Mobil Avanza di Ponorogo, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

57 tahun lalu

Kronologi 3 Pemotor Tewas di Pelintasan Kebumen, Tertabrak KA Diduga usai Terobos Palang Pintu

57 tahun lalu

Kecelakaan 3 Pengendara Motor Berboncengan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal