Tak Pakai Masker, Pengendara di Pontianak Dihukum Menyapu Jalan 15 Menit

Antara
Pengendara motor yang tak memakai masker dihukum menyapu jalanan selama 15 menit di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2020). (Antara)

"Dalam penerapan Perwali ini, sebagian masyarakat belum tahu tentang aturan pemberian sanksi sosial dan denda Rp 200 ribu," katanya.

Menurutnya, razia masker ini akan terus dilakukan. Kepada masyarakat pengguna jalan diimbau agar selalu menggunakan masker saat berkendara demi mencegah penyebaran Covid-19 meluas.

"Petugas Dishub Kota Pontianak akan menindak tegas bagi siapa saja yang ditemukan tidak menggunakan masker saat berada di jalan, dan jika tidak mau dikenakan sanksi sosial atau denda uang, patuhilah aturannya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terekam Video! Remaja Bonceng Tiga di Motor Tabrak Polisi saat Razia di Makassar

11 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Adu Banteng di Mojokerto, 1 Pemotor Tewas Bentur Aspal

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Tabrakan Mobil dan Motor di Sangihe, 1 Orang Tewas 2 Bocah Terluka

15 hari lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Nagita Tewas Terlindas Truk usai Jatuh saat Menyalip

15 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal