Tak Punya Izin, 2 Kapal Pencari Cumi di Karimata Diamankan

Antara
Kapal asing masuk perairan Indonesia ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Ilustrasi/Antara).

KAYONG UTARA, iNews.id - Tim gabungan mengamankan dua kapal nelayan pencari cumi di perairan Kayong Utara Kalimantan Barat. Dua kapal asal Jakarta itu tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah tersebut.

"Jika menangkap ikan di perairan tersebut harus memiliki SIPI di wilayah perairan tersebut," ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani, Senin (25/10/2021).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Lanal Karimata, Polres Kayong Utara dibantu nelayan warga setempat. Dua kapal yang ditangkap itu berbobot 24 Gross Ton (GT) dan 43 GT.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan," ujar Citra.

Kedua kapal tersebut kemudian dibawa ke Lanal Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kapal Nelayan Pendi Jaya Terbalik di Teluk Penyu Cilacap, 2 ABK Meninggal 7 Selamat

5 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

5 hari lalu

Kapal Nelayan Tenggelam Diterjang Badai di Konawe Utara, Begini Nasib 11 ABK

22 hari lalu

KM Entok Bawa 19 ABK Hilang Kontak di Perairan Kangean, Keluarga Datangi Posko

22 hari lalu

Kapal Bawa 19 Orang Hilang di Perairan Kangean, Berangkat sejak 3 Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal