Tak Punya Izin, 2 Kapal Pencari Cumi di Karimata Diamankan

Antara
Kapal asing masuk perairan Indonesia ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Ilustrasi/Antara).

Citra mengatakan, tindakan itu dilakkan untu menjaga keselamatan nelayan lokal. Sebab banyak di Kepulauan Karimata yang mayortas adalah nelayan mengeluhkan kehadiran kapal pencari cumi pada malam hari.

Menurutnyam berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kapal ikan atau cumi nelayan luar melakukan penangkapan dengan jarak minimal 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL).

"Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap modern. Habis melibas rompon-rompon (tempat ikan) kami," ujar Yusuf, salah satu nelayan di Karimata.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kapal Nelayan Pendi Jaya Terbalik di Teluk Penyu Cilacap, 2 ABK Meninggal 7 Selamat

6 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

6 hari lalu

Kapal Nelayan Tenggelam Diterjang Badai di Konawe Utara, Begini Nasib 11 ABK

23 hari lalu

KM Entok Bawa 19 ABK Hilang Kontak di Perairan Kangean, Keluarga Datangi Posko

23 hari lalu

Kapal Bawa 19 Orang Hilang di Perairan Kangean, Berangkat sejak 3 Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal