Terdakwa Dibawa ke Hutan, Sidang Kasus Illegal Logging Digelar di Lokasi 

Antara
ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri menggelar sidang kasus illegal logging di tengah hutan Desa Nanga Awin, Kapuas Hulu, Senin (31/5/2021).

KAPUAS HULU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menggelar sidang kasus illegal logging di tengah hutan Desa Nanga Awin. Dua terdakwa kasus ini dibawa ke lokasi untuk pemeriksaan barang bukti.

"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa," ujar ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Senin (31/5/2021).

Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Hambali dan Mustam yang didakwa melakukan illegal logging di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunal Lainnya (HPL). Majelis hakim juga menghadirkan pemilik lahan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke lokasi.

Veronica mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi memang ditemukan bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi terdakwa melakukan penebangan kayu secara ilegal. Selain itu juga ditemukan patok batas lokasi HPT dan HPL.

Kendati demikian majelis hakim belum bisa menentukan temuan tersebut dan membutuhkan keterangan ahli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

57 tahun lalu

2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal