Terobos Perbatasan di Bengkayang, Warga Malaysia Ditahan Satgas Pamtas

Antara
Salah satu jalur tidak resmi (jalan tikus) perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Antara)

Kemudian pada 29 Juni, Kantor Imigrasi Singkawang mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeteksian.

"Setelah cukup bukti dan keterangan pada akhirnya Kantor Imigrasi Singkawang menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujarnya.

Kemudian pada 16 Juli dilakukan perpanjangan penahanan dan dilanjutkan pada 24 Juli penyidik melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kejaksaan Negeri Bengkayang mengeluarkan surat hasil penyidikan berkas penyidikan JHAJ dan dinyatakan telah P21 pada 13 Agustus 2020.

"Sehingga pada hari ini bersama Komandan Brigif 19/Kha menyampaikan kepada pers dan selanjutnya akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang," katanya.

Sementara tindak pidana keimigrasian yang disangkakan kepada JHAJ adalah Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 13 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Jangankan melalui jalur ilegal, melalui tempat pemeriksaan imigrasi tanpa melalui proses pemeriksaan petugas pun sudah masuk pelanggaran hukum," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

16 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

18 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

25 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

25 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal