Terpidana Penyelundup yang Dikabarkan Meninggal Ditangkap di Kantor Setda Bengkayang

Uun Yuniar
Kejari Bengkayang menangkap Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang disebut meninggal pada 2016. (Foto: Ist)

BENGKAYANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menangkap Jutin Lais, terpidana kasus penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia pada 2016. Pria 66 tahun itu ternyata ditangkap di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkayang.

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal menuturkan, jaksa eksekutor sebelumnya memang mendapat informasi dari Polres Bengkayang kalau Jutin Lais telah meninggal dunia. Hal itu diperkuat dari surat kematian yang diterbitkan Kepala Desa Jagoi Babang.

Namun intelijen Kejari Bengkayang mendapat informasi tentang keberadaan Jutin Lais yang sebenarnya masih hidup. Jaksa eksekutor pun segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan menangkap Jutin Lais.

"Kami lihat fakta di lapangan ternyata terpidana masih hidup. Oleh karena itu kami lakukan eksekusi," tutur Fachrizal, Selasa (3/8/2021).

Jutin Lais diketahui sedang berada di Kantor Setda Kabupaten Bengkayang. Dia sedang mengikuti rapat di kantor pemerintahan itu. Usai rapat selesai, jaksa eksekutor segera menangkap Jutin Lais.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

6 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

9 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

9 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

12 hari lalu

Dokter PPDS Meninggal di RSUP Kariadi, Undip Buka Suara soal Isu Perundungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal