Dikabarkan Meninggal, Terpidana Penyelundupan Ribuan HP Ternyata Masih Hidup

Antara
Kejari Bengkayang mengeksekusi Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia. (Foto: Kejari Bengkayang)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang terpidana kasus penyelundupan di Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap kejaksaan. Pria bernama Jutin Lais (66) itu selama ini dikabarkan sudah meninggal dunia.

Bahkan Kepala Desa Jagoi Babang mengeluarkan surat kematian atas nama Jutin Lais pada 2016.

Penangkapan Jutin Lais berawal dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diperoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. 

MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Jutin Lais dalam kasus penyelundupan ribuan telepon genggam.

Saat Kejari Bengkayang akan melakukan eksekusi, Jutin Lais tak ditemukan di Desa Jagoi Babang tempatnya tinggal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bikin Haru! Ibu Meninggal Dunia, Siswa SMP di Baubau Tetap Ikut Lomba Gerak Jalan HUT RI

20 hari lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

20 hari lalu

Tak Pulang Kerja hingga Petang, Operator Traktor di Kendal Ditemukan Tewas di Kebun Tebu

20 hari lalu

Pasien RSUD dr Haryoto Lumajang Meninggal, Keluarga dan Rumah Sakit Beda Versi

30 hari lalu

Terungkap! Calon Taruna Polri Meninggal di Akpol Semarang Ternyata Hendak Dilantik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal