Dikabarkan Meninggal, Terpidana Penyelundupan Ribuan HP Ternyata Masih Hidup

Antara
Kejari Bengkayang mengeksekusi Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia. (Foto: Kejari Bengkayang)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang terpidana kasus penyelundupan di Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap kejaksaan. Pria bernama Jutin Lais (66) itu selama ini dikabarkan sudah meninggal dunia.

Bahkan Kepala Desa Jagoi Babang mengeluarkan surat kematian atas nama Jutin Lais pada 2016.

Penangkapan Jutin Lais berawal dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diperoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. 

MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Jutin Lais dalam kasus penyelundupan ribuan telepon genggam.

Saat Kejari Bengkayang akan melakukan eksekusi, Jutin Lais tak ditemukan di Desa Jagoi Babang tempatnya tinggal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Heboh Bayi 24 Hari Meninggal Diduga Diberi Telur Mentah, IDAI Jatim Ungkap Faktanya

11 hari lalu

Viral Bayi 24 Hari Meninggal Diduga Diberi Telur Mentah, Wagub Jatim Buka Suara

15 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

16 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

18 hari lalu

Kabar Duka, Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Muga Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal