Terpidana Penyelundup yang Dikabarkan Meninggal Ditangkap di Kantor Setda Bengkayang

Uun Yuniar
Kejari Bengkayang menangkap Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang disebut meninggal pada 2016. (Foto: Ist)

Fachrizal menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Jutin Lais telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2010 menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak yang juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bengkayang, yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jutin Lais (66) dieksekusi ke Rutan Bengkayang. (Foto: Kejari Bengkayang)

Jutin Lais dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan ribuan handphone dan puluhan botol tinta printer dari Malaysia pada 2008 silam. 

Usai ditangkap, Jutin Lais langsung dijebloskan ke Rutan Bengkayang untuk menjalani hukuman.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

6 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

9 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

9 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

12 hari lalu

Dokter PPDS Meninggal di RSUP Kariadi, Undip Buka Suara soal Isu Perundungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal