Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN Dijebloskan ke Rutan Pontianak

Antara
Kejati Kalbar menahan tersangka korupsi pengadaan tanah BUMN di Sungai Kunyi, Kabupaten Mempawah. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tersangka korupsipengadaan tanah salah satu BUMN di Kabupaten Mempawah. Tersangka inisial M adalah pemilik tanah tersebut.

"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) malam.

Masyhudi menjelaskan, tanah yang dimaksud berada di Kecamatan Sungai Kunyit. Pengadaan tanah tersebut terjadi pada 2018-2020.

Kejati Kalbar menahan M, tersangka korupsi pengadaan tanah BUMN. (Foto: Kejati Kalbar)

Tersangka M ditahan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.  Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperoleh untung pembayaran selisih harga tanah seluas 2.257,6 meter persegi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp564 juta.

Menurut Masyhudi, M dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Kejati Kalbar telah menetapkan satu tersangka inisial B, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

"Penahanan tersangka M selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak," kata Masyhudi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal