Terungkap, Mayat di Pasar Flamboyan Pontianak Ternyata Korban Pembunuhan

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra saat pimpin ekspose kasus pembunuhan di Pasar Flamboyan. (Foto : iNews/Uun Yuniar)

"Pelaku membunuh korban ketika sedang tertidur dengan menggunakan kayu yang yang diambilnya dari pasar. Dia memukul korban di bagian kepala dan perut," katanya.

Sementara untuk motifnya, pelaku ternyata sakit hati karena tempat tidur yang biasa dia gunakan malah ditempati korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara.

"Jenazah korban setelah diautopsi langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

ART di Batam Diduga Bunuh Majikan, Motif Sakit Hati Sering Dimarahi

3 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

4 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

5 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal