Terungkap, Mayat di Pasar Flamboyan Pontianak Ternyata Korban Pembunuhan

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra saat pimpin ekspose kasus pembunuhan di Pasar Flamboyan. (Foto : iNews/Uun Yuniar)

"Pelaku membunuh korban ketika sedang tertidur dengan menggunakan kayu yang yang diambilnya dari pasar. Dia memukul korban di bagian kepala dan perut," katanya.

Sementara untuk motifnya, pelaku ternyata sakit hati karena tempat tidur yang biasa dia gunakan malah ditempati korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara.

"Jenazah korban setelah diautopsi langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal