Terungkap, Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Murid di Lapangan hingga Selasar Masjid

Reza Yunanto
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto. (Foto: Uun Yuniar)

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Atas perbuatan cabulnya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

2 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

10 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

22 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

22 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal