Truk Kontainer Dilarang Melintas di Kota Pontianak hingga Tahun Baru 2022

Antara
Truk kontainer dan kendaraan berukuran besar dilarang melintas di Kota Pontianak jelang malam tahun baru 2022. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Truk kontainer dan kendaraan berukuran besar tak boleh melintas di Kota Pontianak jelang malam tahun baru. Larangan tersebut mulai berlaku 31 Desember 2021 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi mengatakan, pelarangan tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Pontianak.

"Mereka tidak boleh lewat sama sekali," kata Utin di Pontianak, Kamis (30/12/2021).

Menurut Utin, pelarangan kendaraan besar melintas di ibu kota Kalimantan Barat ini bagian dari persiapan ketertiban jelang malam tahun baru.

Kendaraan berukuran besar dikhawatirkan menimbulkan kemacetan karena peningkatan arus lalu lintas pada malam tahun baru.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Bersenggolan dengan Pengendara Lain, Buruh Pabrik di Mojokerto Tewas Terlindas Truk

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Sopir Ugal-ugalan, Truk Kontainer Tabrak Avanza hingga Ringsek di Maros

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Truk dan 2 Pikap di Sidoarjo, Diduga akibat Sopir Mengantuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal