Truk Kontainer Dilarang Melintas di Kota Pontianak hingga Tahun Baru 2022

Antara
Truk kontainer dan kendaraan berukuran besar dilarang melintas di Kota Pontianak jelang malam tahun baru 2022. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

"Setelah 1 Januari 2022 baru diperbolehkan melintas di Pontianak," kata Utin.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Polresta Pontianak akan melakukan penertiban terhadap kendaraan besar yang nekat melintas selama masa pelarangan tersebut. 

Selain melarang kendaraan besar melintas, rekayasa lalu lintas juga disiapkan mengantisipasi kepadatan saat malam tahun baru. 

"Kemungkinan lalu lintas normal. Tapi jika kondisi mengharuskan rekayasa lalu lintas maka Jalan Gajahmada dan Tanjungpura dijadikan satu arah," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut! 2 Saudara Kembar Turut Jadi Korban Truk Kontainer Rem Blong di Pasuruan

57 tahun lalu

Detik-Detik Mengerikan Truk Maut Tabrak Sejumlah Kendaraan di Pasuruan Terekam CCTV

57 tahun lalu

Truk Kontainer Rem Blong Tabrak Sejumlah Kendaraan di Pasuruan, 3 Orang Tewas 5 Luka

57 tahun lalu

Motor Bersenggolan dengan Pengendara Lain, Buruh Pabrik di Mojokerto Tewas Terlindas Truk

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal