Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Tim iNews
Gubernur Kalbar Ria Norsan melakukan pemadaman Karhutla di Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Ist)

Khusus terhadap lahan masyarakat yang terbakar, menurutnya, perlu dilakukan pendataan dan pemantauan pasca kebakaran. Apabila setelah terjadi kebakaran terdapat kegiatan pembukaan, pengolahan dan penanaman kembali, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari bahan verifikasi dan pengawasan. "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian ditemukan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka atau menyiapkan lahan, maka pihak yang melakukan pembakaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Demikian pula, kata Adi Yani, terhadap areal yang berada di dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Apabila terjadi kebakaran, maka perusahaan sebagai pemegang izin dan pengelola areal tersebut mempunyai kewajiban untuk melakukan pengendalian dan pencegahan kebakaran serta memastikan arealnya tidak digunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan.

"Apabila setelah kebakaran ditemukan adanya kegiatan pengolahan dan penanaman kembali kelapa sawit pada areal yang terbakar, kondisi tersebut harus menjadi salah satu objek pemeriksaan dan verifikasi, bukan langsung dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan adalah pelaku pembakaran. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta lapangan, hasil penyelidikan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dengan demikian, setiap titik api dan setiap areal yang terbakar harus mempunyai riwayat yang jelas. Jangan sampai setelah api padam, lokasi tersebut kita lupakan. Justru lokasi bekas kebakaran harus menjadi objek pengawasan berikutnya.

Dikatakanya, Kita perlu membangun suatu sistem monitoring pascakebakaran, sehingga dapat diketahui apakah areal tersebut dibiarkan pulih, direhabilitasi, dibuka kembali, atau dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Dengan cara ini, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga dapat mencegah agar kebakaran tidak menjadi pola berulang untuk membuka atau mengubah penggunaan lahan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

5 hari lalu

Tegas! Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan di Kalbar Imbas Karhutla

13 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

15 hari lalu

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Turun Tangani Karhutla Kalbar

15 hari lalu

Jumlah Hotspot di Kalbar Dilaporkan Menurun, Tersisa 28 Titik Panas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal