Viral Kurir COD Ngaku Dibegal, Ternyata Uang Rp1,7 Juta Dipakai Judi Online

Reza Yunanto
Kurir COD inisial WSP mengaku korban begal hingga viral di media sosial meminta maaf telah membuat laporan palsu. (Foto: Polres Kapuas Hulu)

WSP diamankan di Polres Kapuas Hulu dan terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Laporan palsu korban begal itu dibuat WSP pada Rabu (8/2/2023). Dia mengaku dibegal di Jalan Dusun Nanga Laki di Desa Sejahtera Mandiri, Kecamatan Hulu Gurung, Kapuas Hulu sekitar pukul 07.30 WIB. 

Untuk meyakinkan laporan palsunya, dia sempat dibawa ke puskesmas terdekat, hingga viral di media sosial. 

Terkait kasus ini, Joni meminta masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas di media sosial. Namun tetap diminta waspada terhadap kemungkinan tindak kejahatan di jalan.

"Kami minta masyarakat tetap tenang dan tetap waspada terhadap tindakan kejahatan di tengah masyarakat dan bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mencekam! Kadispar Sultra Dikepung Massa usai Diduga Fitnah Anggota DPR di Medsos

2 hari lalu

Apes! Gadis di Jember Dianiaya Pria Kenalan Medsos saat Kopdar, Motor Raib

3 hari lalu

Dikejar Begal Bersenjata Tajam, 2 Mahasiswi UTM Jatuh ke Parit 

10 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

15 hari lalu

Begal Pelajar di Babelan Bekasi Pakai Airsoft Gun, 4 Orang Ditangkap Termasuk Penadah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal