Viral Peras Pengendara Mobil, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

Uun Yuniar
SB, pelaku pemerasan pengendara mobil di Pontianak ditangkap polisi. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Kepada polisi, pelaku mengaku sebenarnya tidak memiliki istri untuk hamil. Pemerasan itu dilakukan karena pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga uang hasil pemerasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Motif karena yang tidak punya kerjaan tetap," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

21 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

25 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

28 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

31 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal