Viral Peras Pengendara Mobil, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

Uun Yuniar
SB, pelaku pemerasan pengendara mobil di Pontianak ditangkap polisi. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Kepada polisi, pelaku mengaku sebenarnya tidak memiliki istri untuk hamil. Pemerasan itu dilakukan karena pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga uang hasil pemerasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Motif karena yang tidak punya kerjaan tetap," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

3 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

8 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

8 hari lalu

Viral! Duel Siswi SMPN 7 Jember, Saling Jambak hingga Gelut di Tanah

8 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal