Banding Ditolak, Oknum Polresta Banjarmasin Pemerkosa Mahasiswi Tetap Dipecat 

Antara
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Upaya banding Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin pelaku pemerkosaanmahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ditolak. Dia dipastikan tetap dipecat dari anggota Polri sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik.

"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Kamis (27/1/2022).

Persidangan diketahui dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.

Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.

Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

24 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

25 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

2 bulan lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal