Banding Ditolak, Oknum Polresta Banjarmasin Pemerkosa Mahasiswi Tetap Dipecat 

Antara
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto: Antara/Firman)

"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," katanya.

Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

24 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

25 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

2 bulan lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal