Bobol Brankas Minimarket Pagi Hari, Pencuri Ini Tepergok Pegawai

Antara
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Wisnu saat menggelar kasus pembobolan brankas minimarket dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. (Foto: Antara/Gunawan Wibisono)

Atas perbuatan pelaku AS, polisi menetapkannya sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Guna diketahui, untuk barang bukti uang tunai yang ditemukan di dapur meubel disimpan pelaku di dalam tas sebesar Rp19.391.000. Sedangkan sisa uang tunai yang ditemukan di dalam brankas Alfamart sebesar Rp29.010.000.

Selain itu, kerugian atas kerusakan dan rokok sebesar Rp27.379.766, sehingga jumlah barang bukti yang ditemukan, semuanya sebesar Rp48.401.000.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

9 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

18 hari lalu

Nekat Mencuri di Minimarket Sidoarjo dengan Menjebol Tembok, Buruh Pabrik Ditangkap

18 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

31 hari lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal