Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Antara
Terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Klas IIA Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, Dolar Amerika maupun Dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp5,1 miliar.

Jika setelah 1 bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika tak mencukupi, maka terdakwa dipidana selama 6 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komitmen atas Perlindungan Anak, Pemkab HSU Raih Penghargaan Anugerah KPAI 2023

57 tahun lalu

Lepas Kafilah MTQ, Pj Bupati Hulu Sungai Utara: Bawa Nama Baik Daerah

57 tahun lalu

Seleksi Pertama Dimulai, Ajang Pemilihan Nanang Galuh HSU 2023 Resmi Dibuka

57 tahun lalu

Meriahkan HUT ke-77 Bhayangkara, Ribuan Warga Hulu Sungai Utara Gowes Bersama

57 tahun lalu

Sekda HSU Lepas Peserta Raimuna Nasional dan KBN Gerakan Pramuka 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal