Cetak Dokumen Pakai Kertas HVS, Disdukcapil Kalsel: Masalah Keamanan Terjamin

Faieq Hidayat
Ilustrasu kartu-kartu kependudukan. (Foto: Istimewa)

BANJARBARU, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Selatan mencetak dokumen kependudukan dengan kertas HVS 80 gram. Tujuannya untuk memudahkan pencetakan dan pelayanan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 mengeluarkan kebijakan terkait dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, mengatakan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli lalu. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.

“Kalau masalah keamanan terjamin karena menggunakan barcode. Barcode ini juag tidak bisa digandakan atau dipalsukan jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Irfan, Banjarbaru, seperti dikutip laman resmi Pemprov Kalsel, Senin (14/9/2020).

Selain keamanan yang terjamin, kata Irfan, pencetakan dokumen juga bisa dilakukan dari rumah dan tidak perlu legalisir karena telah memiliki barcode. Namun dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 hari lalu

Ribuan Ikan Nila dan Bawal Mati Mendadak di Banjar Kalsel, Ada Apa?

1 bulan lalu

Kebakaran di Banjar Kalsel, 5 Rumah Warga Hangus Dilalap Api

1 bulan lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

1 bulan lalu

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Zero ODOL 2027 di Kalsel

2 bulan lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal