Ditolong Polisi saat Kecelakaan, Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu Dalam Bungkus Es Krim 

Antara
Pelaku JMI dan barang bukti narkotika, dua paket sabu (Foto: Antara/HO-Polres HSS)

Pelaku pun mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Personel Satlantas kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres HSS untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sebagaiman diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

3 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

4 hari lalu

Motor Dikendarai Pasutri Tabrakan dengan Truk di Depan Polres Lampung Timur, Istri Tewas

5 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Palangka Raya, Pemotor Tabrak Mobil hingga Luka di Kepala

6 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Tewaskan 4 Suporter PSS Sleman di Tol Madiun, Korban Bergeletakan di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal