Ditolong Polisi saat Kecelakaan, Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu Dalam Bungkus Es Krim 

Antara
Pelaku JMI dan barang bukti narkotika, dua paket sabu (Foto: Antara/HO-Polres HSS)

Pelaku pun mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Personel Satlantas kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres HSS untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sebagaiman diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kecelakaan di Jombang, Pemotor Bawa Rongsokan Kritis Tabrakan dengan Pikap

22 jam lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Honda Freed Tabrak Pikap Pedagang Durian

22 jam lalu

Honda CR-V Gagal Menyalip Tabrak Motor hingga Masuk Jurang di Bondowoso, 1 Orang Tewas

24 jam lalu

Kecelakaan di Gowa, Avanza Ringsek Tabrak Truk Antre Solar di SPBU

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal