Gerebek Hotel di Tarakan, Polisi Temukan Hampir 1 Kg Sabu dan Tangkap 2 Pengedar

Nani Suherni
Polres Tarakan saat ekspos kasus narkoba dengan menghadirkan dua pelaku dan barang bukti hampir 1 kg sabu. (Foto: Humas Polri)

Tim selanjutnya bergegas menuju rumah AN dan pada saat itu didapati SA (27) berada di dalam kamarnya.

“Dalam kamar tersebut diamankan 1 bungkus plastik bening dengan berat 992,6 gram, 1 plastik bening, handuk dan beberapa barang bukti lainnya," kata Taufik.

Atas perbuatan keduanya, AN dan SA dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Seorang Diri Berani Rekam Lapak Diduga Bandar Sabu di Labura

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal