Gubernur dan Kapolda Kaltim Jenguk Korban Kecelakaan Beruntun di Simpang Muara Rapak

Nani Suherni
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto dan Jasa Raharja menjenguk para korban kecelakaan beruntun di rumah sakit. (Foto: Humas Polri)

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia ini berada di tiga rumah sakit. Yakni RSU Khanujoso, RSU Beriman dan RS Ibnu Sina.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

Kebakaran Rumah di Balikpapan Tewaskan Bocah 4 Tahun, 3 Orang Luka-Luka

23 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

25 hari lalu

Mahakam Ulu Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Harga Sembako Melonjak 

25 hari lalu

Dilanda Kekeringan, Harga Beras di Mahakam Ulu Melambung Rp1 Juta per Karung

28 hari lalu

Bocah 8 Tahun di Kukar Hilang Terseret Arus Sungai Belayan, Ditemukan Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal