Hakim Tipikor Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin

Antara
Empat terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan empat orang terdakwa korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin I Gede Yuliartha dalam putusannya, Selasa (28/6/2023).

Empat terdakwa itu masing-masing mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Albertus Pattaru dan Suharyono, serta M. Saleh dan Lidyannor selaku kontraktor. Majelis hakim menolak semua dakwaan JPU dan meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

9 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

11 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

26 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

31 hari lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal