Ketua DPRD SBB Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kapal, Ini Kata Polda Maluku

Rizky Agustian
Polda Maluku angkat suara soal tudingan keterlibatan ketua DPRD SBB dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. (Foto: Muhammad Akbar/Google Photos)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku angkat suara soal tudingan keterlibatan Ketua DPRD Seram Bagian Barat (SBB) dalam kasus dugaan korupsipengadaan kapalPemkab SBB. Kasus itu merugikan negara sekitar Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, menyayangkan statemen sejumlah pihak yang menyebut polisi sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dari jerat hukum. 

Padahal, menurut Ohoirat, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.

“Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapa pun,” ujar dia, Selasa (27/6/2023).

Dia memastikan, penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan kapal bermasalah tersebut telah diperiksa.

Polisi juga telah memeriksa ketua DPRD SBB. Dalam pemeriksaan itu, terungkap ketua DPRD memberikan persetujuan pergeseran anggaran.

Pergeseran anggaran dilakukan karena sudah ada telaah dari BPKAD Kabupaten SBB.

“Jadi penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh ketua DPRD dalam memberikan persetujuan pergeseran anggaran. Karena setelah disetujui oleh ketua DPRD maka kewenangan untuk dilakukan pergeseran anggaran ada pada pemerintah daerah dengan mengeluarkan keputusan kepala daerah sesuai regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah,” kata Ohoirat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
28 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

29 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal