Indonesia Tolak Rekomendasi WHO terkait Legalisasi Ganja

Irfan Ma'ruf
Tanam ganja, nama latinnya Cannabis Sativa (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menolak menyetujui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait legalisasi ganja. Sebab ganja masuk dalam golongan narkotika atau obat-obatan terlarang.

Penolakan itu berdasarkan rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda di negara lain seperti Eropa dan Amerika.

"Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yamg tinggi (18 %) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat Psikoaktif," kata Krisno dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Krisno, ganja bisa digunakan untuk obat epilepsi tapi bukan ganja di Indonesia. Namun ganja di Indonesia tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

11 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

12 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

17 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

18 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal