Kabar Baik, Jokowi Setujui Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah

Dita Angga
Presiden Jokowi saat berbincang dengan dokter paru penyintas covid-19 melalui video call. (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menyetujui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan tersebut sudah diteken Jokowi.

“Presiden (Jokowi) sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Selasa (29/9/2020).

Tjahjo mengatakan, draf Perpres tinggal menunggu diundangkan saja. Saat ini aturan tersebut sedang diproses Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui proses penyelesaian Perpres ini memakan waktu yang cukup lama.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

57 tahun lalu

Viral Pegawai SPPG Jember Pamer Gaji Buat Beli iPhone, Ini Reaksi Bupati Gus Fawait

57 tahun lalu

Viral Gaji Guru Honorer di Kupang NTT Rp223.000, Dipotong gegara Efisiensi

57 tahun lalu

Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal